Rabu, 09 Desember 2015

Seleksi Naskah Novel Remaja - Universal Nikko

Ada seleksi naskah baru lagi! Ayo siapkan naskah terbaikmu mulai sekarang! kali ini yang naskah yang diseleksi adalah naskah novel dengan panjang sekitar 100-150 hlm. Penyelenggara seleksi naskah adalah Universal Nikko. Temanya? "Young Adult Locality Novel", intinya mengangkat kearifan lokal, atau kota tempat tinggal kamu untuk dijadikan setting novel.
Okey, langsung saja cek syarat dan ketentuannya berikut ini.
KOMPETISI MENULIS UNIVERSAL NIKKO 2016
"Young Adult Locality Novel"

Kenapa 'Young Adult Locality Novel'?
Indonesia kaya akan budaya dan tradisi yang perlu dikenalkan lebih luas lagi. Makanya, yuk tuangkan idemu!

Syarat & Ketentuan:
- Peserta adalah WNI
- Naskah belum pernah dipublikasikan dalam media apapun dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba serupa.
- Naskah merupakan karya asli, tidak plagiat, bukan terjemahan atau saduran.
- Naskah menampilkan kisah berlatar budaya maupun tradisi Indonesia dengan gaya bercerita yang ringan dan fresh
- Usia tokoh dalam cerita berkisar 17-25 tahun.
- Cerita tidak menyinggung SARA, politik & pornografi
- Panjang naskah 100-150 halaman A4, margin normal. Diketik font Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5.
- Nama penulis tidak boleh dicantumkan di naskah. (Hanya ditulis dalam formulir yang telah disediakan)
- Penulis hanya boleh mengirimkan satu naskah terbaiknya.
- Naskah dikirim ke email portalnikko@gmail.com dengan subject Lomba YALN (spasi) Judul (spasi) Nama Penulis
- Sertakan satu foto diri bersama buku '19 Jurus Mabuk Penulis Sukstres'
- Lampirkan formulir YALN yg bisa didownload di www.universalnikko.com
- Naskah dikirim selambat-lambatnya 05 Maret 2016 pukul 23:59 WIB
- Pemenang diumumkan pada 10 April 2016.
 
Hadiah :
Juara 1 : Rp 7.000.000,- + kontrak terbit + sertifikat
Juara 2 : Rp 5.000.000,- + kontrak terbit +u sertifikat
3 Juara Harapan : Paket buku masing-masing senilai Rp 500.000,-
*Hadiah uang tunai termasuk kontrak beli putus dengan penulis*
Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
 

Tidak ada komentar:
Write komentar

Apa Komentarmu tentang Posting di Atas?

Recommended Posts × +